Telah beredar di masyarakat, Surat Pernyataan Gubernur Nomor 57/SatgasCovid19/III/2020Tanggal 31 Maret 2020, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 Tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali, dengan ini dinyatakan bahwa kedua surat tersebut adalah HOAX. Gubernur Bali dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan direncanakan akan dibahas pada rapat gabungan pada Hari Senin Tanggal 30 Maret 2020. Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/HK/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, masa berlakunya Tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, dan sampai saat ini masih berlaku. Terkait keputusan apakah diperpanjang atau tidaknya status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, baru akan diputuskan pada rapat gabungan Senin Tanggal 30 Maret 2020.