Senin, 27 Pebruari 2023, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Pemilihan dan Pengembangan Daerah Percontohan Penguatan Daya Tangkal terhadap Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Rakor dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Bali, Ngurah Wiryanata dengan didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah, Nyoman Cahayawati. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Badan Kesbangpol Provinsi Bali ini mengundang Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab/Kota se-Bali, Para Pejabat Eselon III, Analis Kebijakan Ahli Muda beserta Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Kesbangpol Provinsi Bali.