Mangupura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat menggelar operasi pasar beras sebanyak 2 ton di depan Kantor Lurah Kuta, Senin.
"Operasi pasar beras ini kami lakukan guna menekan lonjakAN harga kebutuhan bahan pokok, khususnya beras di pasaran dengan bekerja sama dengan Perum Bulog Provinsi Bali," kata Kabid Perdagangan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Badung, A.A Rai Wirawan.
Ia mengatakan, harga beras yang dijual kepada masyarakat ini cukup murah yakni Rp9.350 per kilogram, Sehingga upaya ini diharapkan harga beras di pasaran dapat berangsur-angsur stabil.
Sebelum operasi pasar dilaksanakan, pihaknya lebih dahulu melaksanakan survei pada masing-masing pasar setiap minggu. Selain itu kegiatan ini juga untuk mengendalikan inflasi daerah.
"Operasi pasar ini juga bertujuan untuk menstabilkan harga beras dan mengendalikan inflasi di Badung," katanya.
Untuk harga beras medium di pasar saat ini berkisar antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per kg. Untuk itu, Pemkab Badung bersama Bulog melakukan langkah operasi pasar dengan memberikan harga beras yang cukup murah.
Kegiatan operasi pasar dengan harga eceran terendah cadangan beras murah di Bulog sebesar Rp9.450 per kilogram dan untuk kerja sama dengan Pemkab Badung, Bulog menurunkan harga sebesar Rp100/kg sehingga harga yang diberikan kepada masyarakat Rp9.350/kg.
Pada operasi pasar, masyarakat diberikan membeli beras maksimal 10 kg. "Beras satu bungkus dengan berat lima kilogram dengan harga Rp46.750 dan dapat di beli dua bungkus (10 kg) dengan harga Rp93.500 per kg," katanya.
Kegiatan yang kelima kalinya di setiap kecamatan di Kabupaten Badung itu kedepan akan dilaksanakan putaran kedua bila harga beras belum stabil.
Pemilihan "Perbekel"Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Badung, Bali, Putu Gede Sridana, menyosialisasikan aturan pemilihan perbekel atau kepala desa yang dilakukan serempak ditiga desa di Kecamatan Mengwi pada April-Mei 2018.
"Tujuan sosialisasi ini untuk menyatukan persepsi terhadap Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel," ujarnya.
Dalam sosialisasi di Desa Sobangan, Mangupura, itu, ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan dan mengawal agar jadwal pelaksanaan Pemilihan Perbekel khususnya di Kecamatan Mengwi seperti Desa Sobangan, Desa Baha dan Desa Munggu dapat berjalan dengan lancar.
"Karena seluruh Desa di Badung akan melaksanakan pemilihan perbekel secara serentak paling cepat pada April 2018 dan paling lambat pada Mei 2018," katanya.
Sridana mengatakan, syarat calon perbekel yakni umur minimal 25 tahun dengan ijazah minimal lulusan SMP, calon Perbekel minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila calon Perbekel kurang dari dua orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama 20 hari.
"Untuk masa kampanye adalah selama tiga hari. Perlu ditekankan bahwa Aparat Desa Dilarang Ikut Kampanye dan ini diatur dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016," katanya.
Sementara itu, Penjabat Perbekel Sobangan, Ni Nyoman Suryani mengatakan untuk persiapan pemilihan perbekel Desa Sobangan sudah membentuk panitia pemilihan.
"Setelah ada sosialisasi ini kami akan membuat SK panitia yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan seperti melakukan sosialisasi ke banjar-banjar," katanya.
Sumber : Antara Bali