×

Pemprov Bali Laksanakan Monev Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota

Selasa, 23 November 2021 pukul 22.33 (3 tahun yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Kepala Bappeda Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia membuka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Swiss-Belresort Watu Jimbar Sanur, Selasa, 23 November 2021. Dalam sambutannya Bagus Wesnawa mengatakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota se-Bali ini penting dilakukan untuk mengetahui capaian realisasi pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran tugas pembantuan, permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh daerah kabupaten/kota. Monev ini juga sebagai sarana koordinasi aktivitas membangun hubungan baik secara langsung untuk menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi terhadap pelaksanaan program/kegiatan Tugas Pembantuan. "Diharapkan dapat mewujudkan koordinasi yang optimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan, sehingga kedepan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan taat asas, efisien, efektif dan bermanfaat bagi pembangunan di daerah serta memiliki dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ida Bagus Anom selaku Ketua Panitia melaporkan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota, serta pelaksanaan tugas lainnya. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ditegaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Ida Bagus Anom menjelaskan, pemberian Tugas Pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Pemberian Tugas Pembantuan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan pembangunan, serta pengembangan pembangunan bagi daerah. Provinsi Bali dalam tahun 2021 menerima Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar lebih, dengan rincian Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp61 miliar lebih yang bersumber dari tiga Kementerian yakni: Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah Kabupaten Tabanan sebesar Rp1,9 miliar dari Kementerian Pertanian. Dan Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp4 miliar dari Kementerian Perdagangan.

Selaku Narasumber hadir secara daring Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI yang diwakili Amirullah, Bappenas RI yang diwakili Alen Ermanita, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.