×

RAKORNAS Sinkronisasi Kebijakan Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum

Senin, 7 November 2022 pukul 10.16 (2 tahun yang lalu) | Oleh AGUS SANTOSO

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali yang di hadiri oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Dra. Gusti Nyoman Ramiasih,MH; Perencana Ahli Muda, I Gusti Bagus Hadipta Sukarna, SH.,MBA; Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Organisasi Kemasyarakatan, Drs. I Gusti Agung Komang Kusuma Astawa; serta Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Nyoman Ayu Trisna Ridayanti, SH.,MH. mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Sinkronisasi Kebijakan Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum (RPP PUM) pada tanggal 31 Oktober s.d. 2 November 2022 bertempat di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten.

Rakornas ini bertujuan agar terumuskannya hasil evaluasi pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berbasis pengalaman penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah, dan terumuskannya rekomendasi kebijakan terkait substansi atau materi muatan penyusunan RPP PUM yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang lebih efektif.

Kegiatan yang dipimpin Deputi VI Koordinator Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si. turut menghadirkan narasumber Plh. SesditjenPolpum, Kementerian Dalam Negeri; Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara UII); Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Udayana dan Mantan Hakim Konstitusi); Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya); Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas) serta Charles Simabura, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas). dengan peserta dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Unsur TNI, Kepolisian serta Kejaksaan tinggi.