×

Pemkab Awasi Gejolak Harga Sembako

Jumat, 23 Desember 2016 pukul 10.22 (8 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

Mangupura (Bali Post)

Gejolak harga pangan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai terlihat di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Badung. Lonjakan harga menjelang akhir tahun 2016 ini mendapat pengawasan dari pemerintah setempat.

  Pun sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Badung bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Kamis (22/12) kemarin turun ke lapangan melihat kondisi pasar. Bahkan, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa selaku Dewan Pembina TPID Badung turut turun melakukan peninjauan harga di dua pasar tradisional yakni Pasar Petang, Kecamatan Petang dan Pasar Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal. “Dari Pemantauan harga barang ini kami ingin mengetahui langsung soal distribusi barang, apakah lancar atau tersendat-sendat dan memantau stabilitas harga,”ungkapnya.

  Menurutnya, dari peninjauan pasar diketahui sejumlah harga bahan pokok cukup stabil dan pasokan barang masih normal menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru ini. “Memang ada sejumlah komoditi barang yang meningkat, karena dampak permintaan saat hari raya keagamaan. Namun pengingkatan harganya masih dalam batas kewajaran, tidak sampai 30 persen,”jelasnya.

  Terkait perayaan Nataru ini, pejabat asal Desa Pecatu ini mengaku juga mengawasi keberadaan pasar modern dan swalayan. Hanya, pihaknya memprioritaskan pemantauan untuk pasar tradisional karena pasar ini paling menyentuh setiap hari kegiatan ekonomi masyarakat.

  Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Badung Ketut Karpiana mengatakan telah melakukan pengawasan di sejumlah pasar modern dan swalayan terkait perayaan Nataru. “Tim kami sudah turun ke pasar modern. Bahkan, parcel yang dijual kami cek, jika ditemukan barang yang kadaluarsa kami bongkar langsung di lokasi,”jelasnya.

  Dalam kesempatan tersebut, Karpiana mengimbau kepada pengelola pasar modern dan swalayan di Kabupaten Badung agar tidak memanfaatkan momen Nataru untuk menjual produk kadaluarsa. “Jika kami temukan ada yang melanggar sanksinya berat dari denda ratusan juta sampai hukuman penjara. Bahkan kalau masih membandel akan kami segel,”tegasnya.

Sumber: Bali Post.