Jumat (31/3) 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali laksanakan Rapat Evaluasi Petunjuk Teknis SIPANDUBERADAT, di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Bali Jalan Kapten Tantular. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Ngurah Wiryanata, mengundang Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali; Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; Brigjend Pol (Purn) Drs. Dewa Parsana, M.Si., Praktisi Khusus Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Prof. Dr. rer. nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si., Apt., Akedemisi Program Studi Farmasi Universitas Udayana; I Gede Sudiartha, S.Sos., M.Si., Praktisi Khusus Bidang Resiko Bencana; Made Arimbawa, SH., MM., Praktisi Politik Lokal; Drs. I Made Artadana, M.Si., Praktisi Pemerintahan; Ketut Sugiasa, SH., M.Si., Praktisi Politik Lokal; Adenan, SE., Praktisi Politik Lokal; Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si., Praktisi Pemerintahan.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil evaluasi terhadap Implementasi Petunjuk Teknis Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) agar lebih baik.